BULUKUMBA, BUKAMATA - Penemun amplop putih berisi kartu BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin atau lebih dikenal kartu KIS, menjadi hangat diperbincangkan di Bulukumba. Pasalnya, jumlah KIS yang ditemukan di tempat sampah Puskesmas Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumna, mencapai ratusan kepingan.
Warga setempat menyebutkan, kartu KIS tersebut masih aktif dan diterbitkan pada tahun 2017 lalu. Bahkan, sebagian kartu KIS telah diambil pemiliknya usai ditemukan.
Kepala Puskesmas (Kapus) Herlang, Sirajuddin yang dikonfirmasi mengakui adanya penemuan kartu KIS di halaman Puskesmas. Namun ia tidak tahu menahu kenapa bisa dibuang.
"Saya juga heran kenapa tiba-tiba ada kartu BPJS di tempat sampah dan saya tanya semua petugas dan tak satupun ada mengatakan liat kartu KIS," kata Sirajuddin saat dikonfirmasi.
Sirajuddin mengungkap, kartu KIS yang terbit tahun 2017 itu bukan milik Puskesmas Herlang. Selama ini tidak ada arsip BPJS di kantornya.
"Maaf saya baru empat hari bertugas di Puskesma pasca mutasi, dan menurut pegawai bahwa kartu yang diviralkan itu bukan arsip Puskesmas," bantahnya.
Terpisah, Camat Herlang, Jumali ikut mempertanyakan kejadian tersebut. Menurutnya, penemuan kartu KIS di halaman puskesmas, tidak diketahui motifnya. Termasuk orang yang membuang.
"Ini juga membingungkan, soalnya pengakuan pak Kapus ke saya, saat lakukan pembersihan di Jumat Bersih lalu, tidak ada ditemukan. Tiba-hari minggu ini viras di facebook," Ujarnya.
Namun Jumali menjalaskan, sistem penyaluran BPJS kesehatan pada tahun 2017 lalu, memang melalui Puskesmas, Kantor kecamatan dan kantor desa atau kelurahan. Beda halnya saat ini yang langsung ke pemilik.
Penulis: Rey Yudistira
BERITA TERKAIT
-
Satu-satunya Kabupaten di Sulsel dengan Cakupan Paripurna, Pemkab Luwu Timur Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Utama
-
Pemkab Pinrang Raih Penghargaan Pratama Universal Health Coverage
-
BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidrap Edukasi PPPK Soal Program JKN
-
Bom Ikan Rakitan Diduga Picu Ledakan Maut di Bulukumba
-
Pemkab Luwu Timur - BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Pemda Triwulan I Tahun 2025