Redaksi : Jumat, 25 Juni 2021 12:07
Konferensi pers penangkapan pelaku penembakan wartawan di Sumut.

SIMALUNGUN, BUKAMATA - Kamis, 24 Juni 2021. Polda Sumut menggelar konferensi pers di Mapolsek Siantar. Terkait pembunuhan wartawan media online di Simalungun, Sumatera Utara, Mara Salem Harahap. Konferensi pers dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Turut dihadirkan dua pelaku. Pemilik Kafe Ferrari, STJ. Juga humas Kafe Ferrari, YFP. Sedangkan satu oknum TNI yang merupakan eksekutor, AS, ditangani POM Kodam I/Bukit Barisan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membeberkan, otaknya adalah STJ. Kemudian AS dan YFP sebagai eksekutor. Didasari rasa sakit hati otak pelaku terhadap korban.

Di portal berita online miliknya, Korban sering memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam milik STJ. Menurut STJ, sebelumnya, korban meminta jatah Rp12 juta sebulan kepada STJ dan korban akan berhenti memberitakan peredaran narkoba di THM miliknya.

Oleh STJ, mengkonversi uang itu dalam bentuk pil ekstasi. Dia memberikan dua butir per hari kepada korban. Harga per butir, Rp200 ribu. Jadi kurang lebih Rp400 ribu per hari diperoleh korban dari STJ.

Hingga STJ jenuh terus diperas. Dia lalu meminta oknum TNI berinisial AS dan humasnya, YFP, untuk memberi pelajaran kepada korban. Ia lalu mengirim uang Rp15 juta untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan USA.

Bermodalkan pistol itu, tersangka AS dan YFP lalu menuju warung tuak. Di situ dia membuntuti korban.

Kedua tersangka kemudian menuju rumah korban di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Akan tetapi, korban saat itu tidak ada di rumah. Korban kata Irjen Panca mengutip keterangan pelaku, ada di salah satu hotel di Kota Siantar bersama dengan seorang wanita.

Mendapati hal itu, pelaku berniat kembali ke Kota Siantar. Saat dalam perjalanan pulang, kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, berpapasan dengan mobil korban. Itu tidak jauh dari rumah Marsal.

Mereka memutar balik sepeda motornya dan membuntuti korban dari belakang. Di TKP, sekira 300 meter dari rumah korban, keduanya memberhentikan mobil korban. Lalu, tersangka AS langsung menembak korban dan mengenai paha atas sebelah kiri.

Peluru mengenai tulang paha korban dan pecah menjadi 3 bagian, pecahan itu mengenai pembuluh arteri korban yang menyebabkan pendarahan cukup parah.

Marsal masih hidup saat ditemukan warga. Termasuk saat diantar istrinya ke rumah sakit. Namun, ia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sementara itu, kedua pelaku memberitahukan ke STJ kalau sukses mengeksekusi korban. STJ lalu memberikan imbalan sebesar Rp10 juta kepada AS dan Rp8 juta kepada YFP secara bertahap.

Tersangka STJ dan YFP terjerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Sedangkan AS sedang menjalani proses hukum dalam peradilan militer yang digelar oleh Pomdam 1 Bukit Barisan.