Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pelayanan kesehatan merupakan hal mendasar bagi masyarakat. Maka dari itu, pelayanan kesehatan dituntut untuk tetap layak dan memadai.
MAKASSAR, BUKAMATA - DPRD Makassar menerima laporan Komite Medik RSUD Daya, yang menuntut transparansi manajemen sarana dan prasarana rumah sakit. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Komisi D, dengan menggelar rapat kerja, di Ruang Badan Anggaran, Rabu, 23 Juni 2021.

Anggota Komisi D DPRD Makassar, Yeni Rahman, mengungkapkan, pelayanan kesehatan merupakan hal mendasar bagi masyarakat. Maka dari itu, pelayanan kesehatan dituntut untuk tetap layak dan memadai.
"Rumah Sakit Umum Daya makassar adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di Kota Makassar. Olehnya itu, pengelolaan RSUD Daya harus dijaga dengan baik pula," kata Yeni.
Iapun merekomendasikan perlunya koordinasi antara pihak menajemen dan fungsional terkait pengelolaan rumah sakit, hingga pelayanan kesehatan yang memadai. Perlu evaluasi dan revisi soal regulasi, baik itu Perda maupun Perwali, yang menjadi acuan mengelola rumah sakit umum ini.
"Saya merekomendasikan agar koordinasi kedepannya lebih intens antara pihak manajemen dan fungsional, agar pengelolaan ini bisa berjalan dengan baik. Soal Perda dan Perwali, kita koordinasikan bersama Pak Wali, jika itu memang perlu direvisi, kita harus revisi," tegasnya.
Diketahui, Ketua Komite Medik RSUD Daya Makasar, dr Nuralam Sam, menuntut transparansi manajemen sarana dan prasarana rumah sakit. Diantaranya, mekanisme pembagian remunerasi, tenaga IT yang kurang berkompeten, hingga pengadaan obat yang sering tidak mencukupi.
"Kami merasa perlunya transparansi dari pihak manajemen terkait sarana dan obat-obatan yang ada. Bayangkan saja Pak, biasanya kita kurang obat yang sangat mendasar seperti asam mefenamat. Itu sangat sering. Terlebih lagi ketidaksesuaian alat yang diminta dan yang tersedia," pungkasnya. (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14