Redaksi : Rabu, 23 Juni 2021 10:45
Junaedi saat dibekuk karena mencuri sepeda motor.

MAKASSAR, BUKAMATA - Selasa, 23 Juni 2021. Junaedi (40) digiring beberapa petugas di kawasan Panakkukang. Dia dibekuk Jatanras Polrestabes Makassar. Itu setelah mencuri sepeda motor jenis trail. Padahal, Junaedi baru saja bebas dari penjara.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Iqbal Usman mengatakan, pelaku ini dua kali dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor. Ini adalah kasus ketiga pelaku.

"Dia baru saja keluar dari penjara. Sudah dua kali dipenjara kasus yang sama. ia kembali mencuri motor. Itu hanya berselang beberapa hari dia bebas," ungkap Iptu Iqbal.

Menurut Iptu Iqbal, pelaku sangat mengetahui seluk beluk TKP. Pasalnya lanjut dia, pelaku sebelumnya pernah bertempat tinggal di TKP. Dia awalnya berniat mencuri barang di bekas tempat kosnya tersebut.

Namun, dia lalu melihat kunci sepeda motor tergantung. Dia lalu melarikan sepeda motor tersebut. 

Petugas Jatanras Polrestabes Makassar datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

TAG