Redaksi : Selasa, 22 Juni 2021 12:11
Ilustrasi

MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 10 Juni 2021. Jarum jam menunjuk sekira pukul 22.00 Wita. Aparat dari Opsnal Polsek Tamalanrea, curiga melihat ada sepeda motor lama diparkir di sebuah rumah di BTP Blok AE Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman, ternyata sepeda motor itu sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin yang dilaporkan hilang pada 11 Mei 2021 lalu. Atas nama pelapor berinisial MR.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui kalau sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku bernama Fajar (16) yang beralamat di BTP Blok E, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, pelaku kemudian ditangkap. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scopy hitam.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapoksek Tamalanrea," ujar AKP Muhammadi Mukhtari.

Pelaku kata Kapolsek, dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Maulana

TAG