Redaksi : Senin, 21 Juni 2021 13:34
Pelaku curanmor dan barang bukti.

MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang sales Astra Sentral, Ketrina Deboran Rorenpande (30), dibekuk Jatanras Polrestabes Makassar. Wanita sales sepeda motor itu, diduga mencuri sepeda motor milik seorang pria berinisial RV pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Pelaku ditangkap Jl Rappocini Raya, Kota Makassar pada Sabtu, 19 Juni 2021, sekira pukul 18.30 Wita. Itu berdasarkan laporan pengaduan korban di Polsek Mariso, Makassar.

Dalam laporannya, korban mengaku hari itu dia memarkir kendaraannya di depan rumahnya. Dia mengunci stang sepeda motor Honda beat bernomor polisi DD 3809 RV tersebut. Kemudian, korban masuk ke rumahnya untuk beristirahat.

Lalu sekira pukul 07.00 Wita, korban ingin berangkat ke kantornya. Namun dia panik. Sepeda motornya sudah tidak ada di depan rumahnya. Dia pun melapor ke Polsek Mariso.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman memerintahkan kepada Unit Jatanras Polrestabes Makassar, untuk melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 19 Juni 2021, Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Iqbal Usman Emba dan Kasubnit 2 Jatanras, Ipda Nasrullah, mendapatkan informasi dari penyelidikan anggota, bahwa pelaku berada di Jl. Rappocini Raya.

Anggota Unit Jatanras Polrestabes Makassar, langsung menuju ke lokasi. Di sana, mereka berhasil mengamankan pelaku Ketrina. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras untuk diinterogasi lebih lanjut.

Di depan petugas, pelaku Ketrina mengakui perbuatannya. Dia mengaku mengambil sepeda motor korban di depan rumah, lalu membawanya ke servis kunci untuk menduplikatnya.

Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi DD 3809 RV. Pelaku dan barang bukti, kini ada di Kantor Polrestabes Makassar, guna penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Maulana

TAG