BADUNG, BUKAMATA - WD (46) tak berkutik. Dia dibekuk polisi di tempat kerjanya. Pria asal Badung, Bali itu, telah mencabuli keponakannya yang berusia 17 tahun. Mirisnya, tindakannya dapat lampu hijau dari istri, GALW alias L (45).
Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa membeberkan kronologinya. Peristiwanya terjadi di dalam kamar kos di wilayah Banjar Campuan, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Jumat malam (28/5/2021), sekira pukul 23.30 Wita.
Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar itu datang ke tempat kos WD dan GALW untuk menumpang menginap. Sekitar pukul 23.30 Wita, WD menawarkan diri untuk memijat tubuh korban dan menawarkan tidur di sebelahnya.
Saat keponakannya itu tidur di sebelahnya, WD langsung memeluk korban serta memaksa melakukan persetubuhan. Kemudian GALW membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya. GALW menyuruh korban untuk berhubungan badan dengan suaminya. Lalu menyaksikan hubungan badan tersebut.
Pada Sabtu, (5/6/2021), perbuatan kedua pelaku diketahui oleh ayah korban. Merasa keberatan, ayah korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Badung. Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/106/VI/2021/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.
Berdasarkan laporan tersebut, tim operasional unit PPA Satreskrim Polres Badung menyelidiki keberadaan pelaku yang sudah pindah kos. Pelaku WD ditangkap di tempat kerjanya pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 15.00 Wita. Sedangkan L ditangkap di kosnya yang baru di wilayah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku W menyetubuhi korban karena timbul nafsu saat tidur bersama di dalam kamar kos. Sedangkan pelaku L menyuruh korban berhubungan badan dengan pelaku WD karena ingin membuktikan kebenaran suaminya bisa timbul nafsu terhadap keponakan sendiri.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut. Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban dan satu setel pakaian milik pelaku WD.
Kedua pelaku diganjar dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap