Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
KPK mengejar dugaan Nurdin Abdullah membeli tanah dari uang suap kontraktor. Ada dua pengusaha diperiksa di Polres Maros kemarin.
MAKASSAR, BUKAMATA - Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), terus mengejar dugaan suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Kali ini, dugaan uang suap digunakan Nurdin untuk membeli tanah.
Kemarin, Rabu, 16 Juni 2021, penyidik KPK telah memeriksa seorang pengusaha H Muh Hasmin Badoa. Keterangan Hasmin digali seputar pembelian tanah oleh Nurdin Abdullah yang diduga menggunakan uang milik kontraktor proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/6/2021) mengatakan, pemeriksaan dilakukan kemarin di Polres Maros, Sulsel.
Kemarin, KPK juga memeriksa saksi lainnya dalam perkara ini, yaitu pengusaha bernama Kwan Sakti Rudy Moha. Itu untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana yang diberikan ke Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat (ER).
"Kwan Sakti Rudy Moha (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER," ujar Ali.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan pihak swasta, Agung Sucipto. Agung menjadi tersangka penyuap.
Agung saat ini sudah menjalani sidang di PN Makassar. Hari ini, Kamis (17/6/2021), Edy Rahmat menjadi saksi.
Selain Edy, ada enam saksi lainnya dihadirkan. Mereka adalah, Harry Syamsuddin, Abd. Rahman, Irfandi, Nuryadi, Hikmawati, dan Mega Putra Pratama.
Sekadar diketahui, Edy Rahmat bersama Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari lalu. Anggu -sapaan Agung Sucipto- selaku pengusaha didakwa memberi suap kepada Nurdin Abdullah dan Edy agar perusahaannya menang dalam tender proyek infrastruktur di Sulsel.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebesar Rp2 miliar pada 26 Februari 2021. Uang diserahkan melalui Edy Rahmat.
Selain dari Agung, Nurdin kata Firli, juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp200 juta, Rp1 miliar, dan Rp2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp5,4 miliar.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33