Ulfa : Senin, 14 Juni 2021 14:06
Ilustrasi.

BUKAMATA - Namanya Supriyanto. Usia 45 tahun. Dia diamankan polisi lantaran menyetubuhi gadis berinisial Y (14) sebanyak 3 kali di rumahnya dengan diimingi uang sebesar Rp 50 rupiah.

Perbuatan bejat pelaku terhadap gadis di bawah umur itu terakhir dilakukan pada tanggal 2 Juni 2021. Ia mengakui menyukai korban.

Kasus ini baru terungkap ketika pada kesempatan terakhir korban hendak digauli oleh pelaku ternyata divideokan oleh warga sekitar. Pelaku mendatangi rumah korban lalu tidur bersamaan dalam satu ranjang.

"Rekaman video itu akhirnya diketahui oleh ibu korban lalu disampaikan ke ayah korban. Berdasarkan rekaman video itu, korban akhirnya mengakui jika dirinya sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Katingan, Iptu Adhy Heriyanto

Atas pengakuan korban, ayah dan ibunya tak terima lalu melaporkan kepada polisi. Setelah mendapat laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap.

Saat ditangkap, pelaku mengakui jika dirinya menyukai dan memiliki napsu dengan korban. Atas dasar itu, ia mengajak korban berhubungan badan.

"Agar korban mau, pelaku kerap kali memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Pelaku juga mengakui, kalau saat melakukan perbuatannya tersebut dalam keadaan sadar,” ujar Adhy.