Ulfa : Sabtu, 12 Juni 2021 17:21
Ilustrasi.

BUKAMATA - Usianya baru 16 tahun, namun pria berinsial H nekat melakukan pencabulan terhadap korbannya berinisial F (8).

Pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban mendapati tersangka dan korban sedang berdua di kamar dalam keadaan telanjang di rumahnya.

Atas insiden tersebut, H lalu dilaporkan ke polisi. Belakang diketahui, pelaku sudah melaku tindak persetubuhan berkali-kali kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, antara korban dan terduga pelaku tidak mempunyai hubungan pertalian darah. Orang tua pelaku dan korban bekerja sebagai tukang.

Dalam kasus ini, polisi menangani secara khusus mengingat pelaku dan korban masih anak di bawah umur. "Pelaku sudah kita tahan," kata Pandu Arief.

Kanit Perlindungan, Perempuan, dan Anak ( PPA) Polres Pasangkayu, Ipda Tina Trisnasari, mengatakan kasus ini sudah dikordinasikan langkah-langkah penanganannya dengan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Pasangkayu.

"Korban akan ditangani khusus," tandas Tina.