KPU Akan Kembalikan Rp150 Miliar Dana Pilgub Sulsel ke Kas Daerah
28 April 2025 22:54
Oknum ASN pria tersebut digerebek oleh oleh anak si ASN berinisial F dan kerabatnya di salah satu penginapan.
BUKAMATA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, harus menanggung malu. Itu setelah digerebek saat sedang berduaan dengan selingkuhannya berinisial A.
Oknum ASN pria tersebut digerebek oleh oleh anak si ASN berinisial F dan kerabatnya di salah satu penginapan di Muara Teweh beberapa hari lalu.
Saat digerebek, perempuan pelakor berinisial W (44) nekat mengancam anak dari A beserta kerabatnya dengan menggunakan pisau.
Penggerebekan tersebut berawal saat anak oknum PNS bersama sejumlah saksi lainnya mendapatkan informasi bahwa A sedang berada di penginapan dengan seorang perempuan berinisial W. Keduanya bukan suami istri sah.
Para saksi itu datang dan ketuk pintu kamar. Saat dibuka terjadilah adu mulut lalu W mengeluarkan pisau dapur dan diacungkan ke pelapor.
Atas ancaman itu, F langsung menelpon polisi. Tak berselang lama pihak SPKT Polres Barito Utara mendatangi lokasi.
"Saat diselidiki di TKP memang benar W membawa pisau yang disimpannya di tas hitam," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy.
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dan atau Pasal 335 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
28 April 2025 22:54
28 April 2025 17:59
28 April 2025 09:24
28 April 2025 16:23
28 April 2025 17:37
28 April 2025 08:45
28 April 2025 14:56