BUKAMATA - Menko Polhukam, Mahfud MD menduga upaya perobohon terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didalangi oleh para koruptor yang dendam lantaran pernah terciduk hingga mendekam di penjara.
Namun upaya perobohan ini, kata Mahfud, tak menutup kemungkinan juga dilakukan para koruptor yang masih melenggang bebas dan ketakutan ditangkap lembaga anti rasuah.
"Mungkin koruptor-koruptor, benar yang dendam, koruptor yang belum ketahuan tapi takut ketahuan, ini sekarang bersatu hantam itu (KPK)," kata Mahfud, Senin (7/6/2021).
Mahfud sendiri mengaku tak pernah berada di jalur yang melawan KPK. Ia mengklaim sejak dulu selalu pro terhadap lembaga itu.
Bahkan saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu berulang kali dia temukan. Namun hal itu juga terus dia gagalkan sesuai kewenangannya saat itu sebagai Ketua MK.
"Saya sejak dulu pro KPK. Sejak dulu. Saya ketua MK, berapa kali, 12 kali itu, mau dirobohkan lewat UU. Saya menangkan KPK terus," ujar Mahfud.
Mahfud juga membeberkan keputusan terkait nasib KPK kenyataannya tak hanya ada di tangan pemerintah melainkan juga DPR, partai politik, hingga masyarakat.
Ia menuturkan, pernah suatu ketika presiden hendak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyikapi persoalan KPK, namun hal itu urung dilakukan lantaran hadangan justru datang dari berbagai pihak.
Meski begitu Mahfud tak menjabarkan secara spesifik Perppu yang mana dan saat masa kepemimpinan siapa terkait Perppu KPK ini terjadi.
"Itu kan sudah mengeluarkan, hantam kanan-kiri. DPR-nya ndak setuju, partainya ndak setuju. Gimana, kalo mengeluarkan Perppu lalu ditolak? Artinya permainan itu tidak mudah," bebernya dilansir CNNIndponesia.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
KPK Tunjuk Kemenag Sulsel jadi Lokus Bimtek Antikorupsi di Sektor Keagamaan
-
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
-
Kasus Rp622 Miliar, Yaqut Kini Tahanan Rumah di Bawah Pengawasan KPK
-
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi