Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Dua mantan ajudan Nurdin Abdullah bersaksi. Membeber cara Nurdin menerima uang dugaan suap dari sejumlah kontraktor.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu mendudukkan Agung Sucipto sebagai terdakwa. Digelar Kamis, 3 Juni 2021. Kasusnya dugaan suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Menghadirkan dua saksi. Keduanya mantan ajudan Nurdin Abdullah, Muhammad Salman Natsir dan Syamsul Bahri.
Salman mendapat giliran pertama bersaksi. Di depan jaksa KPK dan majelis hakim, Salman menceritakan detail pengambilan uang Rp1 miliar dari seorang kontraktor. Saat itu, dia menerima pesan WhatsApp (WA). Pengirimnya Nurdin Abdullah. Isinya, Salman diminta menghadap ke Perumahan Dosen (Perdos) Unhas, Tamalanrea, Makassar. Di situ kediaman pribadi Nurdin.
Salman tiba sekitar pukul 07.30 Wita. Dia bertemu Nurdin. Di situ, Salman mengaku diperintahkan menemani Sari Pudjiastuti (salah seorang kabid di Pemprov Sulsel) untuk mengambil titipan uang. Lewat Telegram, Salman menghubungi Sari. Saat itu, Sari meminta dijemput di Hotel Rinra.
Setelah bertemu dengan Sari di Hotel Rinra, Salman mengantarnya ke Apartemen Vida View. Di lokasi mobil mereka parkir, Salman mendengar Sari menelepon seseorang. Tak lama kemudian sebuah mobil hitam mendekat. Dari dalam mobil, seseorang keluar menenteng koper dan memasukkan ke dalam mobil yang ditumpangi Salman dan Sari. Di persidangan terungkap, uang itu jumlahnya Rp1 miliar.
Ditanya jaksa siapa orang itu, Salman mengaku tidak tahu. Namun, berdasarkan fakta persidangan pada Kamis (27/5/2021) lalu, uang Rp1 miliar tersebut diterima Sari dari salah satu kontraktor bernama H Momo. Sari yang saat itu bersaksi mengungkapkan, setelah menerima uang Rp1 miliar dari H Momo, dia menitipkan uang itu kepada kemenakannya untuk diantarkan ke apartemen, dan diserahkan ke ajudan Nurdin bernama Salman.
Salman melanjutkan kesaksiannya. Dari Apartemen Vida View, Makassar, dia terlebih dahulu mengantarkan Sari kembali ke Hotel Rinra, dan selanjutnya mengantarkan uang Rp1 miliar itu ke Bank Mandiri.
Di Bank Mandiri, Salman menyerahkan uang sekoper itu ke kepala cabang bernama Ardi. Uang tersebut kemudian dibawa Ardi ke teller bank untuk segera dihitung. Setelah dihitung, ternyata tak cukup Rp1 miliar. Kurang Rp1,6 juta. Atas perintah Sari, Salman lalu memberikan kekurangan uang Rp1,6 juta itu ke petugas teller.
Pada hari yang sama, Salman mengaku diminta Nurdin Abdullah menarik uang baru Rp800 juta di Bank Mandiri.
Namun, karena uang tunai baru yang tersedia di bank saat itu hanya Rp400 juta, Salman hanya menerima Rp400 juta.
"Yang Rp400 juta uang baru itu saya bawa ke rumah jabatan. Jadi perintahnya Pak Gubernur, minta Rp800 juta, cuma stok uang barunya Pak Ardi cuma Rp400 juta," bebernya.
Karena masih kurang Rp400 juta dari titipan Nurdin Rp800 juta, kata Salman, Nurdin kembali memerintahkan Salman kembali ke bank untuk mengambil Rp400 juta sisanya meski bukan uang baru.
Uang Rp400 juta kedua itu, kemudian diantarnya lagi ke rumah jabatan Nurdin.
Kesaksian kedua dari ajudan Nurdin yang lain, Syamsul Bahri. Ajudan yang mengawal Nurdin sejak menjabat Bupati Bantaeng itu, mengungkap dia diperintahkan mengambil uang miliaran rupiah dari empat kontraktor. Pertama bernama Robert.
Itu pada 2020. Setelah Robert datang menghadap ke Nurdin Abdullah di rumah jabatan Gubernur Sulsel. Saat Robert mau pulang, Syamsul mengaku diperintah Nurdin untuk menemui Robert di parkiran.
"Saya disampaikan Pak Gub, 'Itu nanti ketemu Pak Robert'. Kemudian beliau (Robert) masih di parkiran, langsung ketemu di parkiran di belakang rujab. Jadi beliau (Nurdin Abdullah) menyampaikan ke saya nanti ada titipan," kata Syamsul.
Syamsul mengaku memahami makna titipan itu sebagai uang yang disimpan dalam sebuah kardus. Kardus berisi uang tersebut kemudian diantar ke kamar tidur Nurdin di Rujab.
"Itu kardus warna cokelat. (Kemudian) saya bawa ke rumah jabatan di kamar tidur Pak Gubernur," ungkapnya.
Kontraktor lain yang memberikan uanb ke Nurdin atas nama Khaeruddin. Itu pada Januari 2021. Syamsul diperintah Nurdin untuk menemui Khaeruddin di kediamannya.
"Saya temui beliau (Khaeruddin) di rumahnya di (Jalan) Pettarani. Jadi saya ketemu Khaeruddin, kemudian dia sampaikan ke saya ini ada titipan. Saya bawa ke rujab, saya simpan di ruang kerja (Nurdin)," kata Syamsul.
Uang dari Khaeruddin itu kata Suamsul, jumlahnya berkisar Rp1 miliar. Setelah menyimpan uang itu di ruang kerja Nurdin di rujab, dia lalu melapor ke Nurdin.
Kontraktor ketiga yang memberi uang bernama Ferry Tanriadi. Itu pada Januari 2021, Syamsul mengaku diperintah Nurdin Abdullah untuk menghubungi Ferry Tanriadi.
"Beliau (Ferrry) menyampaikan ada titipan, jadi nanti besok datang. Besok saya datang, Pak Gub juga iya kan," jelas Syamsul.
Akhirnya Syamsul ke rumah Ferry. Lalu Ferry menyerahkan kardus. Syamsul tak membuka isinya. Dikonfirmasi penyidik KPK, isinya Rp2,2 miliar. "Sebenarnya saya tidak buka isinya berapa, tapi sudah dikonfirmasi penyidik, itu isinya Rp2,2 miliar," kata Syamsul.
Untuk kontraktor terakhir, nama H Momo, yang sebelumnya diungkap eks ajudan bernama Salman kembali diungkap Syamsul. Hanya, sementara Salman mengaku menerima uang dari H Momo dalam sebuah koper, Syamsul mengaku menerima uang dari amplop berukuran sedang.
Bahkan Syamsul mengaku pihak H Momo sendiri yang mengantarkan uang tersebut ke rumah Syamsul.
"Ceritanya sama, setelah H momo sudah menghadap, saya dipanggil Pak Gubernur. Diperintahkan kami menghadap ke H Momo," ungkap Syamsul.
"Saya telepon beliau (H Momo) ada di Makassar. Sekitar jam 11 malam H Momo telepon, saya (mengatakan) 'di rumah saja'," lanjutnya.
Pemberian H Momo kepada Syamsul itu berupa amplop tersebut kemudian dibawa Syamsul ke rujab Nurdin pada keesokan harinya. "Saya bawa besoknya, karena itu sudah malam. Besoknya saya masuk kantor saya serahkan ke beliau (Nurdin Abdullah)," bebernya.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50