Ririn
Ririn

Jumat, 04 Juni 2021 19:22

Seorang wanita Rohingya menggendong anaknya di kamp pengungsi Bangladesh
Seorang wanita Rohingya menggendong anaknya di kamp pengungsi Bangladesh

Pemerintah Bayangan Myanmar Janjikan Kewarganegaraan untuk Rohingya

NUG berjanji untuk mencabut Undang-undang Kewarganegaraan Myanmar 1982 yang mempersulit orang Rohingya untuk mendapatkan kewarganegaraan.

BUKAMATA - Pemerinyah bayangan Myanmar, National Unity Government (NUG) telah berjanji untuk memberikan kewarganegaraan untuk minoritas Rohingya.

Dalam sebuah pernyataan kebijakan yang dirilis kemarin, NUG, yang dibentuk untuk menentang junta militer yang merebut kekuasaan pada Februari, mengatakan bahwa Rohingya berhak atas kewarganegaraan.

"Kami mengundang Rohingya untuk bergandengan tangan dengan kami dan dengan orang lain untuk berpartisipasi dalam Revolusi Musim Semi ini melawan kediktatoran militer dengan segala cara yang memungkinkan,” tambahnya.

NUG berjanji untuk mencabut Undang-undang Kewarganegaraan Myanmar 1982 yang bermasalah (yang didukung oleh taksonomi kompleks dari 135 ras nasional) di mana Rohingya dikecualikan, dan mempersulit mereka untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Mereka mengatakan bahwa undang-undang apa pun yang menggantikannya harus mendasarkan kewarganegaraan pada kelahiran di Myanmar atau kelahiran di mana pun sebagai anak warga negara Myanmar.

Pada Agustus 2017, tentara Myanmar, atau Tatmadaw, meluncurkan “operasi pembersihan” brutal terhadap komunitas Rohingya di Negara Bagian Rakhine.

Langkah itu dibenarkan dengan alasan bahwa militer menanggapi serangan oleh militan Rohingya, serangan tersebut membuat. Namun berdasarkan laporan media, tentara menembak warga sipil, dan menyebabkan sekitar 750.000 orang melintasi perbatasan ke Bangladesh untuk mencari keselamatan.

Penyelidik PBB kemudian mengatakan bahwa serangan itu menunjukkan niat genosida.

Dalam pernyataannya, NUG berkomitmen untuk memulangkan para pengungsi Rohingya yang saat ini berada di Bangladesh dan di negara-negara tetangga lainnya.

Mereka juga mengatakan akan mencari keadilan atas kekejaman yang dilakukan terhadap Rohingya, termasuk memberikan yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional atas kejahatan yang dilakukan di Myanmar.

“Kami akan secara aktif mencari keadilan dan pertanggungjawaban atas semua kejahatan yang dilakukan oleh militer terhadap Rohingya dan semua orang Myanmar lainnya sepanjang sejarah kami,” katanya.

Tom Andrews, Pelapor Khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di Myanmar, memuji langkah tersebut. Dia menggambarkannya sebagai “langkah maju yang penting bagi NUG dan untuk Myanmar.”

NUG dibentuk pada bulan April oleh anggota parlemen yang digulingkan, bersama dengan tokoh-tokoh pro-demokrasi dan para aktivis. Mereka masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan internasional sebagai pemerintah Myanmar. Namun junta militer telah menetapkannya sebagai organisasi teroris.

#Myanmar