Redaksi
Redaksi

Jumat, 28 Mei 2021 14:55

Gagal Raih WTP, Pemprov Sulsel Terancam Tak Kebagian DID, Ketua Banggar DPRD: Momentum Meningkatkan Kinerja

Gagal Raih WTP, Pemprov Sulsel Terancam Tak Kebagian DID, Ketua Banggar DPRD: Momentum Meningkatkan Kinerja

Pemprov Sulsel terancam tak mendapatkan DID. Pasalnya LKPD 2020-nya gagal mendapatkan WTP.

MAKASSAR, BUKAMATA - Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Sulsel, bisa berimbas pada besaran anggaran yang diterima Pemprov Sulsel tahun depan. Pemprov terancam tak kebagian Dana Insentif Daerah (DID) lagi dari pemerintah pusat.

Sekadar informasi, pemerintah telah menetapkan kategori kinerja yang digunakan sebagai indikator performa untuk menentukan besaran DID ke suatu daerah. Salah satunya, kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan opini BPK.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni (RPG), mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK pasti semakin menyeluruh termasuk kinerja. Juga hal-hal teknis lainnya. Ia berharap, opini WDP dari BPK ini menjadi momentum meningkatkan kinerja dan perbaikan tata kelola keuangan dan semua yang menjadi catatan BPK.

"Kami di DPRD pasti akan mencermati LHP BPK dan meminta informasi dari OPD. Semua yang menjadi catatan dan harapan BPK akan dimintakan informasi, langkah tindaklanjut dalam action plan. Sehingga akan lebih baik ke depan," terangnya.

Sementara, Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan, pihaknya akan berupaya melakukan perbaikan-perbaikan kinerja ke depannya, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, akan dilakukan evaluasi terhadap OPD.

"OPD kita akan lakukan evaluasi. Kita akan lebih fair dalam menempatkan pejabat, berdasarkan hasil evaluasi," ujarnya.

Ia mengakui, adanya rekomendasi BPK yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Apalagi, BPK punya parameter dalam penyelesaian temuan.

"Kita juga dalam menyelesaikan temuan tidak bisa langsung diselesaikan, butuh waktu dan proses. Tapi, yang bisa diselesaikan, sudah dilakukan beberapa perbaikan," jelasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pernah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 10 tahun berturut-turut. Namun, untuk tahun ini, turun peringkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Wahyu Priono, mengungkapkan, ada tiga permasalahan utama yang menyebabkan BPK tidak dapat memberikan opini WTP. Pertama, ada anggaran perubahan yang tidak diketahui oleh DPRD, yaitu bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten kota.

"Ada perubahan peraturan, gubernur yang menambah. Sebelumnya sudah ada bantuan ke daerah-daerah, sudah disetujui DPRD, tapi kemudian ada penambahan lagi, tanpa melalui persetujuan DPRD," ungkap Wahyu, usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRD Sulsel, Jumat, 28 Mei 2021.

Ia membeberkan, bantuan keuangan daerah yang diberikan mencapai Rp 300 miliar lebih. Apabila disajikan di laporan keuangan, melampaui anggaran yang ada.

"Pelampauan anggaran itu kan sesuatu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ini ada pelampauan anggaran Rp 300 miliar lebih. Jadi cukup besar jumlahnya," terangnya.

Penyebab kedua, lanjut Wahyu, ada kekurangan kas atau kas tekor. Artinya posisi per 31 Desember, saldo di kas bendahara pengeluaran tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya.

"Seharusnya, masih ada saldo kas. Tapi uangnya sudah enggak ada, sudah nggak tahu di mana, sudah digunakan di mana. Itu ada di satuan, kemudian ada di Badan Penghubung, dan ada di Dinas PU. Totalnya ketiga OPD itu ada kekurangan kas atau kas tekor Rp 1,9 miliar," urainya.

Ketiga, kata Wahyu, ada di kas lainnya yaitu ada penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara yang semestinya disetor ke kas negara, tapi tidak disetor. Malah digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada anggarannya atau tidak sedang ketentuan. Besarnya Rp 519 juta.

"Opini ini merupakan pendapat profesional dari pemeriksa terhadap penyajian laporan keuangan," tegasnya. (*)

#Pemprov Sulsel WDP

Berita Populer