PAREPARE, BUKAMATA - Kamis, 27 Mei 2021. Rasmin alias Ambo Roca (43), tampak mengenakan baju oranye. Menghadap ke backdrop ruang konferensi pers Polsek Soreang, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Di punggung Ambo Roca', ada tulisan Tahanan 05 Polsek Soreang. Kepala Ambo Roca' tertunduk. Dia diamankan karena menusuk punggung tetangganya, Safri Sibe' (41).
Kapolsek Soreang AKP Murwanto, didampingi Kasubbag Humas Polres Parepare Iptu H. Muh. Amin, Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mashudi, S.H, Personil Humas Polres Parepare, Peraonil Polsek Soreang. Kapolsek lalu membeber kronologi peristiwanya.
Baca Juga :
Motifnya cemburu. Berawal saat pelaku lewat di depan korban yang sedang nongkrong bersama teman-temannya. Lalu pelaku Ambo Roca' singgah. Dia mendatangi Safri. Dia mengungkit lagi hubungan gelap Safri dengan mantan istri Ambo Roca' pada 2017 lalu. Keduanya pun berdebat. Lalu Ambo Roca' pergi.
Sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku kemudian mendatangi korban di depan rumahnya. "Waseng meloko mewaka single (Saya kira kamu mau melawan saya 1 lawan 1)?" tanya Ambo Roca' dalam dialek Bugis.
Mendengar itu, ayah korban keluar. "Sayakah kau mau lawan?" tanya orang tua korban.
"Saya tidak melawan orang tua," jawab Ambo Roca'.
Tiba-tiba, Safri datang membawa balok sepanjang 1 meter. Dia menghantamkan tiga kali ke Ambo Roca' tapi tidak kena. Malah pada ayunan balok ke-3, Safri terjatuh. Saat itulah Ambo Roca' menusukkan pisau sepanjang 20 cm ke punggung kiri Safri.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Cempae, dibonceng sepeda motor oleh warga bernama Sahrul. Karena keterbatasan peralatan, pihak puskesmas akhirnya merujuk korban ke RS. Type B Parepare.
Berdasarkan informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Watang Soreang Bripka Ruslan, Personil Res, IK dan Sabhara Polsek soreang kemudian mendatangi TKP dan melakukan kordinasi terkait pelaku.
Kemudian dilakukan penggalangan terhadap pihak keluarga agar pelaku sesegera mungkin untuk menyerahkan diri. Saat itu juga kemudian pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Soreang beserta dengan barang bukti yang digunakan oleh pelaku dan korban ke piket Mako.
Atas kaejadian tersebut pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Penulis: Maulana