Redaksi : Senin, 17 Mei 2021 11:31
Ilustrasi

LUWU UTARA, BUKAMATA - Malam lebaran. Baru saja usai buka puasa. Gadis 12 tahun itu tengah berjalan menuju rumahnya di Luwu Utara, Sulsel. Dia baru saja dari bermain petasan.

Hujan gerimis kala itu. Ketika seorang remaja, AA (17), mengajaknya berteduh di rumahnya. Lalu tak lama, datang lima rekan pelaku lainnya. Inisialnya, MN (17), SA (17), MA (17), IF (16), dan MP (16).

Enam remaja dibekuk malam itu juga. Setelah korban diantar keluargahya melapor.

"Kesemua tersangka tersebut dibawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, Senin (16/5/2021).

Dari enam pelaku ini, dua orang pelajar. Sisanya, 4 orang merupakan pengangguran.

Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Amri mengatakan, antara pelaku dan korban tak saling kenal.

Atas perbuatannya, keenam tersangka itu kini dijerat polisi dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D dan 76E Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.