BUKAMATA - Sumpah. Kata tersebut diucapkan oleh seseorang demi meyakinkan lawan bicaranya. Bahkan ada sebagian orang yang menjadikannya sebagai kebiasaan saat berinteraksi dengan sesama.
‘Sumpah Demi Allah’ merupakan salah satu redaksi yang sering diucapkan, mirisnya, ada sebagian oknum yang mengucapkan sumpah tersebut tapi kenyataannya berbohong. Bolehkah hal demikian?
Perlu diketahui bahwa bersumpah atas nama Allah merupakan hal yang sakral. Oleh karena itu al-Quran sendiri sudah memberi peringatan bagi umat muslim agar jangan mudah mengucapkan sumpah. Bagi siapapun yang melanggar sumpah tersebut akan dikenai sanksi oleh agama. Hal ini sudah tercantum dalam al-Qur’an :
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Q.S Al-Maidah ayat 89)
Ayat di atas berbicara tentang larangan untuk bersumpah atas nama Allah. Bagi siapa saja yang melanggarnya dan dilakukan dengan sengaja akan dikenai sanksi berupa opsi sebagai berikut :
Pertama, memberi makan fakir miskin atau memberi pakaian atau memerdekakan seorang budak mukmin.
Kedua, kalau masih tidak mampu kepada tiga hal pada poin pertama, maka ia boleh melakukan puasa selama tiga hari sebagai sanksi karena telah bersumpah dusta atas nama Allah.
Keterangan terhadap sanksi bagi orang yang bersumpah atas nama Allah tapi berbohong juga dapat ditemukan dalam kitab Al-Mausuuatul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah sebagai berikut :
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ فِي وُجُوبِ الإْطْعَامِ فِي كَفَّارَةِ الْيَمِينِ بِاَللَّهِ تَعَالَى إِذَا حَنِثَ فِيهَا عَلَى التَّخْيِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكِسْوَةِ وَتَحْرِيرِ الرَّقَبَةِ، فَإِنْ عَجَزَ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
Para ulama fikih sepakat perihal kewajiban sanksi melanggar sumpah atas nama Allah yakni memilih antara memberi makan, memberi pakaian atau memerdekan budak. Jika masih tidak mampu maka berpuasa selama tiga hari. (Al-Mausuuatul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, jus 5 hal 116)
Jadi, bersumpah atas nama Allah tapi bohong dan dilakukan dengan sengaja maka akan dikenai sanksi sebagaimana di atas.
Bukankah imam Harits al-Muhasibi sudah menasehati kita semua supaya jangan mudah mengucapkan sumpah.
Bukankah imam Harits al-Muhasibi sudah menasehati kita semua supaya jangan mudah mengucapkan sumpah.
وَلَا تُكْثِرُ الْأَيْمَانَ وَإِنْ كُنْتَ صَادِقًا
“Dan janganlah sering bersumpah walaupun engkau benar.” (Harits al-Muhasibi Risalah al-Mustarsyidin, hal 136)
Alhasil, sering mengucapkan sumpah merupakan tindakan yang kurang terpuji. Lebih-lebih bersumpah atas nama Allah, jika kenyataannya berbohong dan dilakukan dengan sengaja maka akan dikenai sanksi sebagaimana keterangan di atas.