Redaksi : Minggu, 09 Mei 2021 04:42
Pelaku dan barang bukti.

PAREPARE, BUKAMATA - Senin, 3 Mei 2021. Dini hari itu, jarum jam menunjukkan sekira pukul 03.00 Wita. Yizreel Otniel Nggelan hendak memasukkan sepeda motornya, Yamaha SE88 yang dia parkir di depan kos, di Jl Ahmad Yani, Kota Parepare. Sepeda motor itu dalam keadaan terkunci leher.

Namun alangkah kagetnya Yizreel, sepeda motor kesayangannya sudah tak berada di depan Indekos. Dia lalu melapor ke Mapolsek Ujung, Kota Parepare.

Usai menerima laporan, Tim Resmob Polsek Ujung bergerak. Anggota melihat ada postingan di salah satu media sosial FB, akunnya IBE KEN. Menawarkan sepeda motor. Tim Resmob lalu begerak mengusut pelaku. Didapatlah identitas Andi Arfan alias Ikong (20).

Sabtu, 8 Mei 2021, sekira pukul 13.00 Wita, terduga pelaku diciduk saat nongkrong bersama temannya di Jl HM Arsyad, di samping Masjid Nurul Yaqin, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang.

Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolsek Ujung untuk diinterogasi. Dia mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan aksinya bersama pacarnya, Jeni Irmayanti Yohanis (27).

Tim lalu bergerak ke tempat kos Jeni di Bulu Nippong, Kelurahan Bukit Harapan, Soreang. Pelaku Jeni diamankan saat sedang tertidur di kamar kosnya.

"Barang bukti sepeda motor, dititip di rumah temannya di Jl Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Soreang," ujar Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti, diamankan ke Mapolsek Ujung untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Maulana

TAG