Redaksi
Redaksi

Kamis, 06 Mei 2021 12:46

Ilustrasi
Ilustrasi

Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Dewan, Ketua PDIP Takalar: Saya Pukul Pakai Mik, Bukan Double Stick

Legislator Takalar, Andi Noor Zaelan ditetapkan sebagai tersangka. Itu setelah pria yang akrab disapa Andi Ellang itu, menyerang dua koleganya saat rapat.

MAKASSAR, BUKAMATA - Andi Noor Zaelan datang memenuhi panggilan penyidik Polres Takalar, Rabu, 5 Mei 2021. Ketua DPC PDIP Takalar itu diperiksa sebagai tersangka penganiayaan dua koleganya di DPRD Takalar, Johan Nojeng dan Bakri Sewang.

Penganiayaan terjadi Senin, 3 Mei 2021 lalu. Pengakuan Johan, saat itu berlangsung rapat pembahasan panitia LKPj. Pelaku yang akrab disapa Andi Ellang yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Takalar, berencana membahas ulang panitia LKPj.

Johan memprotes rencana pembahasan ulang panitia LKPj. Padahal, sehari sebelumnya sudah dibahas dan sudah ditetapkan. Johan meminta dilakukan polling di kalangan anggota dewan, apakah mereka setuju kocok ulang panitia LKPj atau tidak.

Protes Johan membuat Andi Ellang marah. Dia kata Johan, lantas mengeluarkan double stick di pinggangnya sambil mengucapkan kata-kata tak pantas.

Anggota DPRD dari PDIP itu pun langsung menyerang Johan. "Saya tidak bisa hitung berapa kali dihantamkan (double stick itu) ke saya. Yang jelas, kepala saya dapat 7 jahitan, dan 1 jahitan di lengan kiri,” ungkap Johan.

Namun, pengakuan korban itu dibantah Andi Noor Zaelan. Kasubag Humas Polres Takalar AKP Zeim Arman mengatakan, dalam pemeriksaan tersangka Andi Noor Zaelan mengakui telah memukul dua koleganya. Tapi kata dia, bukan dengan double stick, melainkan dengan mikrofon.

Dalam pemeriksaan itu, Andi Noor Zaelan mengaku menyerang koleganya karena beda pendapat dan emosi yang tidak terkontrol.

"Yang ditetapkan tersangka Andi Noer Zaelan dan disangkakan atas kasus penganiayaan. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diterima polisi, dan juga atas keterangan saksi-saksi saat kejadian pemukulan terjadi, termasuk juga hasil visum," jelas AKP Zeim.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Penganiayaan

Berita Populer