MAKASSAR, BUKAMATA - Selasa, 4 Mei 2021. Dini hari itu, sekira pukul 01.00 Wita, anggota Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman, melintas di Jl Kapasa Raya, ketika melihat kerumunan.
Ternyata kumpulan orang itu bersiap melakukan penyerangan. Kaharuddin, berniat melakukan balas dendam. Mencari orang yang menganiayanya. Namun berhasil dicegah Ipda Muh Iqbal Kosman dan anggotanya.
"Mana Kaharuddin, serahkan kepada kami, biar kami tangani masalahnya. Jangan main hakim sendiri, biarkan kami proses hukum," ujar Ipda Iqbal.
Baca Juga :
Ipda Iqbal lalu menggali dari Kaharuddin, seputar kronologi penganiayaan dirinya.
Malam itu, Kaharuddin sementara beristirahat dalam kamarnya di Pondok Hijau Kapasa Baru. Dia tengah bersama putrinya yang masih balita.
Tiba-tiba, didatangi 4 pelaku. Masing-masing, Mirna (30) seorang ibu rumah tangga, Itto (32), Anna (28), dan Nisar (19). Mereka masing-masing beralamat di Jl Kapasa Baru, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Keempatnya lalu menganiaya korban Kaharuddin dengan kepalan tangan. Korban mengalami luka memar pada wajah, serta nyeri pada badan.
Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea bergerak cepat. Keempat pelaku diringkus. Mereka dibawa ke Mapolsek Tamalanrea.
Di depan petugas, keempatnya mengakui perbuatannya. Mirna mengaku penganiayaan itu dilakukan karena korban menuduh dirinya menjual sabu-sabu. Para pelaku mengatakan mereka sedang di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo saat melakukan pemukulan. Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana.
Penulis: Noer