Redaksi
Redaksi

Jumat, 30 April 2021 04:04

Ilustrasi
Ilustrasi

Pungut Parkir Rp20 Ribu, 15 Jukir Diamankan

Sebanyak 15 jukir liar diamankan Polres Pelabuhan bekerjasama PD Parkir Makassar Raya.

MAKASSAR, BUKAMATA - Sebuah video viral. Tarif parkir di Pasar Sentral Makassar Rp20 ribu. Polres Pelabuhan dan PD Parkir pun terjun langsung melakukan penindakan.

Hasilnya, sebanyak 15 orang juru parkir (Jukir) liar diamankan polisi. Mereka terbukti mematok Rp20 ribu setiap kendaraan roda empat.

Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar Iptu Aspada menjelaskan, belasan jukir di kawasan New Makassar Mal diamankan karena tidak mengantongi identitas atau kartu resmi dari PD Parkir.

"15 orang yang diamankan ini berdasarkan laporan adanya parkir liar. Mereka sengaja menaikkan biaya parkir di luar ketetapan pemerintah daerah," kata Aspada, Kamis (29/4/2021) kemarin.

Menurut Iptu Aspada, para jukir liar itu memanfaatkan momen Ramadan, di mana banyak masyarakat yang berkunjung di kawasan New Makassar Mal, berbelanja untuk keperluan bulan puasa.

"Mereka memanfaatkan momen, di mana beraksi ketika mau perayaan hari raya Idulfitri," jelasnya.

Direktur Utama (Dirut) PD parkir Makassar Raya Irham Syah Gaffar menegaskan, biaya parkir di Pasar Sentral untuk kendaraan roda dua hanya Rp3.000, sementara roda empat Rp5.000.

Salah seorang yang diamankan adalah Gassing. Diduga otak jukir liar. "Menurut pengakuannya, GS ini berdalih jika ia tidak mengenal oknum yang melakukan pungutan pada video viral tersebut," katanya.

Namun kata Irham, dari laporan yang diterimanya, pelaku pungli yang saat ini belum diketahui keberadaannya tersebut, merupakan bawahan Gassing.

"Kemungkinan GS yang pekerjakan, karena memang di situ dia jukir resminya. Tapi kita tunggu saja nanti bagaimana hasil dari pemeriksaan polisi," terangnya.

Jika dari hasil pemeriksaan, GS terbukti mengenal atau mempekerjakan tukang parkir liar tersebut, maka ia akan memberikan sanksi yang tegas

"Tentu kami akan sanksi, bisa saja sampai pengembalian Id card, tapi kita lihat dulu proses hukumnya," tutupnya.

Mengenai sanksinya, Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar Iptu Aspada mengatakan, pihaknya akan mengidentifikasi lagi, yang mana paling besar pelanggarannya.

"Apabila bisa kami jejaki pembinaan, namun ketika kami lihat dan memiliki cukup bukti untuk kita proses ke tindak pidana ringan, sebagaimana Perda tentang Parkir," tegas Iptu Aspada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Parkir

Berita Populer