MAKASSAR, BUKAMATA - Selasa, 26 April 2021. Dini hari itu, sekira pukul 04.00 Wita, anggota Jatanras Polrestabes Makassar, mengamankan Irfan Novirwan (21). Pria pengangguran itu dibekuk di rumahnya di Pampang, setelah terbukti mencuri beberapa unit sepeda motor.
Kasubnit 2 Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, ada sekitar 4 laporan pengaduan yang masuk soal pencurian kendaraan bermotor. Semua mengarah ke Irfan.
Pengakuan Irfan, sepeda motor curiannya itu dia jual ke dua penadah. Tarwih Ramadhan (30), dan Muhammad Arafah (25).
Kepada petugas, Irfan mengaku hasil penjualan motor curiannya itu, dikumpulkan untuk dijadikan uang panai.
Pelaku, penadah dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Maulana
TAG
BERITA TERKAIT
-
Satu Unit Motor Mahasiswa Kembali ke Pemilik, Kapolda Sulsel: Pengembalian Barang Bukti Gratis!
-
Polisi Buru Dua Tahanan Curanmor yang Kabur dari Sel Polres Selayar
-
Kurang dari 24 Jam, Empat Pelaku Curanmor di Bone Ditangkap
-
Curi Motor di Selayar, Dua Pemuda Ditangkap di Bulukumba
-
Dini Hari Terekam CCTV, Dua Pria Gondol Motor di Rappocini Gunakan Teknik Stut