Redaksi : Rabu, 28 April 2021 17:29
Pelaku curanmor dan barang bukti.

MAKASSAR, BUKAMATA - Selasa, 26 April 2021. Dini hari itu, sekira pukul 04.00 Wita, anggota Jatanras Polrestabes Makassar, mengamankan Irfan Novirwan (21). Pria pengangguran itu dibekuk di rumahnya di Pampang, setelah terbukti mencuri beberapa unit sepeda motor.

Kasubnit 2 Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, ada sekitar 4 laporan pengaduan yang masuk soal pencurian kendaraan bermotor. Semua mengarah ke Irfan.

Pengakuan Irfan, sepeda motor curiannya itu dia jual ke dua penadah. Tarwih Ramadhan (30), dan Muhammad Arafah (25).

Kepada petugas, Irfan mengaku hasil penjualan motor curiannya itu, dikumpulkan untuk dijadikan uang panai.

Pelaku, penadah dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Maulana

TAG