Redaksi
Redaksi

Jumat, 09 April 2021 18:33

etua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Nurhatina Tipu, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang kepemudaan, di Hotel youtefa, Jumat (9/4/2021).
etua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Nurhatina Tipu, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang kepemudaan, di Hotel youtefa, Jumat (9/4/2021).

Hadirkan Masyarakat Kec Bacukiki, Ketua DPRD Parepare Sosialisasikan Perda Tentang Kepemudaan

Perda ini merupakan pedoman dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan sesuai dengan kewenangan serta koordinasi antara kebijakan nasional dan provinsi.

PAREPARE, BUKAMATA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Nurhatina Tipu, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang kepemudaan, di Hotel youtefa, Jumat (9/4/2021).

Turut hadir, Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Abd Waris, Kepala sub bagian penganggaran DPRD, Ramlan dan masyarakat kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat.

Legislator Golkar itu menjelaskan, perda ini merupakan pedoman dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan sesuai dengan kewenangan serta koordinasi antara kebijakan nasional dan provinsi.

“Tujuannya mewujudkan pemuda yang cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab dan memiliki jiwa kepemimpinan,” kata Nurhatina Tipu.

Menurut dia, pembangunan kepemudaan sangat penting sebagai mekanisme penyadaran, memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda yang ada di Kota Parepare.

“Ini juga sebagai pemicu partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun daerahnya. Karena pemuda berperan aktif sebagai kekuatan kontrol sosial dan agen perubahan pembangunan,” ujarnya.

“Guna menghimpun pemuda, kegiatan kepemudaan telah dianggarkan pemerintah daerah melalui satuan perangkat yang membidangi kepemudaan, yaitu Disporapar,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Parepare

Berita Populer