Ririn
Ririn

Selasa, 06 April 2021 15:22

Presiden Rusia, Vladimir Putin
Presiden Rusia, Vladimir Putin

Putin Teken Undang-Undang yang Bisa Membuatnya Berkuasa Hingga 2036

Putin saat ini sedang menjalani masa jabatan keempat sebagai presiden, yang akan berakhir pada 2024.

BUKAMATA - Presiden Rusia, Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang memungkinkannya mencalonkan diri sebagai presiden untuk dua periode lagi. Dengan demikian, pria berusia 69 tahun ini berpotensi berkuasa hingga tahun 2036.

Putin saat ini sedang menjalani masa jabatan keempat sebagai presiden, yang akan berakhir pada 2024.

Tapi undang-undang baru, yang diumumkan pada hari Senin, dapat memungkinkannya menjalani dua masa jabatan lagi, jika dia memilih mencalonkan diri dalam pemilu dan memenangkannya. Di Rusia, presiden berkuasa selama enam tahun dalam satu periode.

Undang-undang baru ini meresmikan hasil referendum tahun lalu tentang amandemen konstitusi Rusia. Selain mengatur ulang batasan masa jabatan Putin, referendum juga merubah berbagai amandemen lainnya, termasuk ketentuan yang mendefinisikan pernikahan secara ketat sebagai "persatuan pria dan wanita."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Vladimir Putin

Berita Populer