BUKAMATA - Gubernur Papua, Lukas Enembe dideportasi gegara masuk ke wilayah Papua Nugini secara ilegal (tanpa dokumen).
Lukas Enembe tidak sendiri. Dia dideportasi bersama dua orang lainnya, yakni Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono.
"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendampingnya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," kata Sulastono, Jumat (2/4/2021).
Sulastono memastikan kasus Enembe masuk Papua Nugini secara ilegal masih didalami Kantor Imigrasi Jayapura.
"Kasusnya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Enembe bersama dua pendampingnya.
Sementara itu dilansir Antara, Enembe mengakui masuk ke Papua Nugini lewat jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan terapi, pada Rabu (31/3/2021).
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Minta Gibran Selesaikan Masalah Hak Asasi dan Percepat Pembangunan di Papua
-
Danlantamal VI Sambut Kepulangan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 432/WSJ di Dermaga Lantamal VI Makassar
-
Ratusan Prajurit TNI AD Dikirim ke Papua untuk Jaga Perbatasan
-
Komandan Koramil 1703-04/Aradide Tewas di Tangan OPM
-
Dua Pesawat Ditembak OTK di Papua