Ulfa : Kamis, 01 April 2021 14:41
Ilustrasi.

BUKAMATA - Seorang tokoh agama di Bali atau disebut sebagai sulinggih berinisial IWM (38) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap umatnya, berinisial KYD.

Pencabulan tersebut dilakukan pada Sabtu (4/7/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WITA. Pencabulan dilakukan saat upacara spiritual melukat atau pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, kabupaten Gianyar, Bali.

Atas perbuatannya, IWM menjalani sidang perdana, Kamis (1/4/2021). Sidang digelar secara virtual dan tertutup.

Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi mengatakan, Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek bersidang dari PN Denpasar, JPU dari Kejari Denpasar dan IWN dari Polda Bali. Sidang dimulai pukul 10.35 WITA tadi.

“Ya, hari ini adalah sidang perdana terdakwa IWN. Sidang berlangsung secara online dan tertutup,” kata Hari saat dihubungi.

JPU mendakwa IWN dengan perbuatan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP, Pasal290 ke-1 KUHP, dan Pasal 281 ke-1 KUHP.

IWN mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU. Sidang dengan agenda eksepsi tersebut selanjutnya akan digelar pada Selasa (6/4).

“Pada sidang tadi setelah dibacakan surat dakwaan oleh JPU terdakwa mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan,” kata dia.