Pasca Penyerangan Mabes Polri, Polrestabes Makassar Terjunkan 1.600 Personel Jaga Kamis Putih dan Paskah
Pasca penyerangan Mabes Polri, Polrestabes Makassar mengerahkan 1.600 personel untuk menjaga Makassar. Itu dalam rangka Kamis putih dan Paskah.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pasca insiden di halaman Mabes Polri, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, menerjunkan 1.600 personel untuk pengamanan Kota Makassar. Pengamanan itu, dalam rangka Kamis Putih dan di hari paskah, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengungkapkan, untuk seluruh jajaran Polrestabes Makassar memperketat seluruh Polsek dan gereja yang ada di Kota Makassar.
"Untuk seluruh jajaran Polrestabes Makassar, hanya memperketat di wilayahnya masing-masing. Sedangkan untuk kegiatan Kamis Putih, Jumat Agung dan hari Paskah seluruh personel berpakaian dinas dan pakaian preman jajaran Polrestabes Makassar berjaga di setiap gereja," ujar mantan Dir Intel Polda Sulawesi Selatan ini.
Witnu juga mengemukakan, selain dari personel jajaran Polrestabes Makassar yang berjaga di setiap gereja yang ada di wilayahnya, di-back up dengan personel Brimob Polda Sulsel dan personel dari TNI.
"Seluruh personel jajaran Polrestabes Makassar di-back up dengan Brimob Polda Sulsel dan anggota TNI, demi memberikan rasa aman bagi saudara-saudara kita yang ingin melaksanakan ibadahnya," jelasnya.
Kendati Demikian, Witnu juga bilang, semua ini tidak lain demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi yang melaksanakan ibadah dan masyarakat Kota Makassar saat melaksanakan aktivitasnya.
"Semua ini sesuai arahan Kapolda Sulsel untuk meningkatkan pengamanan dengan skala besar. Karena kewajiban utama polisi menjamin keamanan seluruh masyarakat kota Makassar," lugasnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana juga menegaskan, pihak kepolisian saat ini akan totalitas selama 24 jam memberikan jaminan keamanan bagi kaum nasrani yang sedang melaksanakan ibadah.
"Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sebagai penegakan hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002," pungkasnya.
Penulis: Maulana
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
