JAKARTA, BUKAMATA - Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Andi Sudirman Sulaiman menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.
"Tadi kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," kata Andi Sudirman Sulaiman.
Andi Sudirman Sulaiman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16:00 WIB. "Informasi lebih detail, silahlan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK," tutup Andi Sudirman Sulaiman.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur non aktif, Nurdin Abdullah.
"Saksi Andi Sudirman Sulaiman diperiksa untuk tersangka NA," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Plt Gubernur Sulsel, terdapat 3 orang pengusaha yang turut dipanggil oleh KPK sebagai saksi yaitu Andi Gunawan, Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso. Ketiganya dari pihak wiraswasta.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Andi Sudirman Bawa Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategis ke Pemerintah Pusat
-
Gubernur Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
-
Gubernur Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare sebagai Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
HUT Enrekang ke-66, Gubernur Sulsel Paparkan Dukungan Rp93 Miliar Lebih untuk Jalan dan Irigasi