Redaksi : Sabtu, 20 Maret 2021 10:52
Salah satu pelaku video mesum di Jawa Barat.

BANDUNG, BUKAMATA - Dua pemeran video mesum sudah ditangkap Polda Jabar. Keduanya RTM (31), seorang driver angkutan online, dan wanitanya PVT (30), tidak bekerja. Keduanya terakhir merekam aksi mesum mereka di sebuah kamar hotel di wilayah Bogor.

Mereka sudah memproduksi 26 episode video mesum sebelum ditangkap. Video tersebut dijual ke situs porno luar negeri. Bayarannya, Rp6.000 pwer 1000 kali tayang. Dari total 26 episode itu, keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta.

Alasan keduanya, membuat video mesum tersebut, akibat kesulitan ekonomi saat pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan, keduanya ditangkap bersamaan di tempat tinggal mereka, sebuah indekos daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 18 Maret 2021.

Erdi menjelaskan, pelaku mengunggah video esek-esek itu ke sebuah situs berbagai film dewasa Pornhub sejak November 2020. Totalnya, sudah ada sekitar 26 episode yang direkam di lokasi yang berbeda-beda.

“Dari situs itu memberikan dalam bentuk dolar, kemudian masuk dalam satu akun yang lain, kemudian ditransfer lagi dalam bentuk rupiah dan diambil oleh pelaku. Hanya kurang lebih 15 menit proses transaksi uangnya,” kata Erdi.

Menurut Kombes Erdi, ide awal pembuatan video itu dari RTM. Dia menawarkan ide itu ke PVT. Lalu, PVT menyetujuinya.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber. Selanjutnya, Polda Jabar terus menindaklanjuti video buatan RTM dan PVT yang viral di media sosial itu.

Polisi juga mengantongi informasi dari pihak hotel yang menjadi lokasi pembuatan video tersebut. Aparat pun mengembangkan informasi itu hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas kedua pelaku.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun member salah satu situs dewasa, kartu SIM, dan sejumlah pakaian yang digunakan mereka saat membuat video. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar.