MAKASSAR, BUKAMATA - Rabu, 17 Maret 2021. Malam itu, S menggandeng dua bocah perempuan ke Mapolsek Panakkukang. Keduanya adalah putrinya. Mereka melapor usai menjadi korban pemukulan pasangan suami istri berinisial AA dan istrinya di Jl AP Pettarani 2, Makassar.
Kepada penyidik, S melaporkan, saat itu putrinya sedang bermain di halaman rumaj pelaku. Tiba-tiba, kedua pelaku menganiaya korban. Kedua korban berteriak minta tolong. Teriakannya terdengar oleh S. Dia lalu ke TKP hendak mengambil putrinya, namun, sebuah kayu juga mendarat di dahi S.
Akibatnya, S menderita luka lebam pada bagian dahi. Sedangkan putrinya mengalami luka lebam di bagian punggung dan kepala bagian belakang.
Atas laporan itu, petugas dari Polsek Panakkukang langsung mengamankan terlapor, AA dan istrinya.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, saat ini pihaknya masih mendengarkan keterangan saksi korban S. Juga tengah memeriksa kedua terlapor untuk mengetahui motif pemukulan. Termasuk memastikan apakah benar terlapor sedang dalam keadaan mabuk saat melakukan penganiayaan dengan kayu.
"Untuk korban bocah, mungkin besok (hari ini) kita periksa, karena malam sudah larut," ujar Kompol Jamal.
Dia menambahkan, jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku terancam dijerat undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Noer
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur