PINRANG, BUKAMATA - Selasa, 16 Maret 2021. Jarum jam menunjuk pukul 04.30 Wita. Di subuh yang dingin, personel Satuan Reskrim Polres Pinrang, bergerak ke sebuah rumah di Bungi, Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Di sana, petugas mengamankan ES, seorang petani yang merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor. ES tak sendiri. Dia bersama RS, juga YK. Hari itu, Jumat, 12 Juni 2020, sekira pukul 14.30 Wita, ketiganya berboncengan sepeda motor, berkeliling kota mencari sepeda motor yang kuncinya masih tertancap di lubang kunci.
Ketiganya pun mendapatkan mangsa di Jalan Anggrek, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Sebuah sepeda motor Suzuki Sky Drive. Dengan sigap, sepeda motor tersebut dilarikan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldy, Rabu, 17 Maret 2021 mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi Nomor LPB/223/VI/2020/SPKT/Res Pinrang, tertanggal 13 Juni 2020.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba itu menambahkan, setelah mengamankan ES, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RS, sekira pukul 06.30 wita di Kampung Tantu, Jalan Jamaluddin, Kelurahan Lampa Timur, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Satu orang kata Iptu Deki, masih buron. Inisialnya YK.
"Jadi kedua pelaku yang berprofesi petani ini melakukan pencurian dengan cara mengendarai sepeda motor berboncengan dengan YK (DPO), keliling kota pinrang mencari sepeda motor yang kunci kontaknya terpasang dan setelah menemukan motor yang kunci kontaknya terpasang pelaku pun langsung melakukan aksinya," ujar Iptu Deki.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Sky Drive hitam dengan nomor rangka: MH8CF48NA9J132883, nomor mesin: F4A91D133444, yang merupakan sepeda motor curian.
Juga satu unit sepeda motor Honda Vario putih yang digunakan pelaku melakukan aksinya. Juga barang curian lainnya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul 125 merah marun, dengan nomor rangka MH3SE9010HJ298413, nomor mesin E3R4E-0410365. Ada pula 1 unit sepeda motor Mio J putih yang sudah distiker biru dengan nomor rangka MH354P00BCJ568606, dan nomor mesin 54P-568870.
Kepada anggota Resmob Polres Pinrang, RS kata Iptu Deki, mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan pencurian di beberapa TKP, yakni, di Jl. Pole Baramuli Depan Stadion Bau Masepe Pinrang. Di sana, pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario hitam putih.
Lalu di Jl. Melati, Pinrang, pelaku melakukan pencurian sepeda motor uamaha MIO SOUL GT merah. Kemudian di Jl. Melati, Pinrang, pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio J putih. Di dekat lapangan Lasinrang Park, Jl. Abdullah, Pinrang, pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam.
Kedua pelaku beserta barang bukti, telah diserahkan ke Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
-
Polisi Tangkap Sopir Asal Sidrap, Pelaku Curi Motor di Bone
-
Residivis Kembali Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Paotere Makassar
-
Dua Pelajar di Makassar Terlibat Kasus Curanmor
-
Makassar Tidak Aman? Ini Respons Tegas Polrestabes atas Ledakan Kriminalitas Sepekan Terakhir