Kasus Keracunan MBG Massif, DPR RI Minta Pemerintah Waspadai Kemungkinan Sabotase
27 September 2025 20:35
Petugas melakukan pemeriksaan terkait kegiatan orang yang berada dalam mobil itu. Ternyata pasangan non-muhrim sedang melakukan hubungan badan.
BUKAMATA - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) dicambuk 18 kali usai kepergok berhubungan bada di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh.
Oknum PNS tersebut yang dicambuk ialah AG (48) dan pasangan non muhrimnya A (45). Mereka terbukti melakukan jarimah ikhtilat (berduaan) sesuai dengan Pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kasus itu berawal saat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah menggelar razia rutin di kawasan wisata Ulee Lheue. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil dalam kondisi mesin hidup dan bergoyang di pinggir jalan.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan terkait kegiatan orang yang berada dalam mobil itu. Ternyata satu pasangan non-muhrim sedang melakukan hubungan badan.
"Waktu diperiksa bukan istrinya dan berduaan dalam mobil dengan kondisi yang tidak sesuai, akhirnya mereka mengakui sudah melanggar syariat islam," kata Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Senin (8/3/2021).
Mereka juga, kata Heru, sudah mengakui sempat kontak fisik di sana. "Sudah ada kontak fisik keduanya," tegas Heru.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Heru, Mahkamah Syariah memvonis mereka bersalah dan melanggar syariat islam dan dihukum 20 kali cambuk dipotong masa tahanan 2 kali.
"Tadi yang oknum PNS di cambuk, itu yang ditangkap di Ulee Lheue, mereka melanggar qanun jinayat," ujar Heru.
Selain pasangan tersebut, algojo juga melakukan eksekusi cambuk kepada tiga pasangan yang melanggar syariat Islam yakni jarimah ikhtilath.
Tiga pasangan tersebut ialah MM dan pasangannya SW, D bersama pasangannya Z, serta M dan R. Tiga pasangan itu dicambuk masing-masing 16 kali.
27 September 2025 20:35
27 September 2025 20:26
27 September 2025 19:40
27 September 2025 19:32
27 September 2025 06:55
27 September 2025 10:57
27 September 2025 10:49
27 September 2025 10:40
27 September 2025 14:41