BUKAMATA - Seorang pemilik warung di Kota Batam, berinisial BN (36) diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2020 lalu. Aksi amoral itu dilakukan saat korban bersama sang adik yang datang hendak berbelanja ke warung milik pelaku.
Kemudian, saat kembali ke rumah, adik korban menceritakan kejadian yang menimpah kakaknya kepada sang ibu. "Iya benar pelaku telah kita amankan," kata Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir, Senin (8/3/2021).
Namun begitu, Jun tidak menyebutkan di mana pelaku diamankan maupun motif dibalik aksi bejat tersebut. "Untuk tersangka berinisial BN (36) tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batu Aji," jelasnya.
Kata Jun, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban sendiri, MD (38), ke Unit PPP Polresta Barelang, setelah mengetahui kejadian yang menimpa puterinya itu.
Sementara ayah korban MD mengatakan, anaknya sampat mengalami trauma usai kejadian itu, sehingga takut untuk memberitahukan bahwa telah menjadi korban pencabulan.
"Kejadian tanggal 16 Desember. Anak saya digerayangi pelaku dua kali di kedainya. Anak saya trauma dan ketakutan makanya tak diceritakan dia. Keesokan harinya baru mama mereka cari tahu karena lihat anak gadisku ketakutan dan trauma gitu," ungkap ayah korban dilansir Kumparan.
"Adiknya cerita bahwa dia dipegang-pegang oleh pelaku. Karena saya kerja malam, keesokannya lagi baru saya lapor ke PPA Polresta Barelang," tambah dia.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap