PAREPARE, BUKAMATA – Hari ini, Senin, 8 Maret 2021, masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) berakhir di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Namun, dievaluasi kembali. Apakah lanjut atau tidak. Itu terkait pandemi Covid-19.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Adriani Idrus mengatakan, penerapan WFH di Parepare berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/07/Org.
“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran penyebaran Covid-19, maka perlu kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” isi surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe itu.
Dalam edaran itu disebutkan, ASN yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dengan cara WFH sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen (Work From Office).
“Berkaitan dengan hal tersebut, pimpinan SKPD mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerja yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor melalui pembagian kehadiran,” ungkap Wali Kota Taufan Pawe dalam surat edaran.
Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai dalam edaran disebutkan bahwa peta sebaran virus Corona yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Parepare, adalah domisili Parepare, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai.
Pengaturan sistem kerja tulis Taufan, agar tetap memperhatikan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
“Para pimpinan SKPD/unit kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal secara harian. Para pimpinan SKPD atau unit kerja agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kantor tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada instansi masing-masing,” tegasnya.
Seluruh SKPD disampaikan untuk membentuk Tim Internal Penanganan Covid-19 di lingkungan unit kerja masing-masing. Selanjutnya, ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam Surat Edaran Walikota Parepare Nomor 060/193.a/org tentang penyesuaian sistem kerja ASN Parepare, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran tersebut.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Parepare Harap DMI Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
2.000 Guru di Parepare Gagal Dapat Tunjangan Pemerintah Pusat
-
Pemkot Parepare Klarifikasi Polemik Anggaran Toilet Sekolah: Nilai Kontrak Bukan Pembayaran Final
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga