Ulfa
Ulfa

Jumat, 05 Maret 2021 14:52

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Tak Berhijab Depan Ipar, Pengantin Baru Dianiaya Suami Berujung Kantor Polisi

Penganiayaan itu dipicu hanya karena RA tidak mengenakan jilbab saat kakak iparnya seorang pria datang ke rumah.

BUKAMATA - Baru sebulan menikah, rumah tangga pasangan pengantin di Palembang, Sumatera Selatan, diambang perceraian. Itu setelah sang istri berinisial RA (20) melaporkan suaminya, Ay ke polisi.

AY dilaporkan ke Polrestabes Palembang karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejaian dialami RA terjadi di kediamannya kawasan Sematang Borang, Sabtu (27/2), pukul 12.00 WIB.

Penganiayaan itu dipicu hanya karena RA tidak mengenakan jilbab saat kakak iparnya seorang pria datang ke rumah.

"Awalnya suami saya marah, karena saya lupa menggunakan hijab saat kakak kandung suami saya datang ke rumah untuk bertamu," kata RA.

Setelah kakak iparnya itu pulang, terlapor AY bertanya kepada korban kenapa tidak menggunakan hijab. Dan korban hanya menjawab santai tanpa berpikir jika sang suami bakal naik pitam.

"Saya pada saat itu keluar kamar untuk masak nasi. Saat suami saya nanya soal hijab, saya katakan lain kali saya akan menggunakan jilbab," terangnya.

Rupanya jawaban korban tidak diterima terlapor. Terlapor menyuruh korban masuk ke kamar dan marah-marah.

"Saat di kamar, dia langsung memukuli saya menggunakan tangannya ke arah badan saya, kepala, kaki, bokong, dan saya juga ditendangnya," bebernya.

Setelah kejadian itu, korban yang kecewa atas perbuatan sang suami langsung pergi meninggalkan rumahnya.

"Saya pergi dan kami tidak teguran karena takut pelaku mengulangi perbuatan yang sama, lantas saya lapor polisi," bebenya dilansir detikcom.

RA mengaku bukan baru sekali ini ia dianiaya suaminya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di tangan, kaki, dan bahunya.

"Saya lapor agar dia dapat bertanggung jawab karena saya tidak suka dengan kekerasan, bukan baru kali ini," tutupnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Penganiayaan

Berita Populer