Redaksi
Redaksi

Kamis, 04 Maret 2021 11:24

Gerai Samsat Palopo di Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo. Bapenda Sulsel dan DPMPTSP Kota Palopo telah menerapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk proses pengajuan izin di Kota Palopo.
Gerai Samsat Palopo di Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo. Bapenda Sulsel dan DPMPTSP Kota Palopo telah menerapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk proses pengajuan izin di Kota Palopo.

Urus Izin di DPMPTS Palopo, Pastikan Pajak Daerah Sudah Lunas

Kepala UPT Pendapatan, Chandrawali menjelaskan, penerapan kebijakan ini sebagai tidak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dengan Kepala DPMPTSP Kota Palopo.

PALOPO,BUKAMATA - Bagi masyarakat Kota Palopo yang ingin mengurus perizinan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, ada baiknya memastikan bahwa anda sedang tidak menunggak pajak daerah.

Pasalnya, saat ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo sudah menjalin kerjasama dengan DPMPTSP Palopo untuk menerapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan di DPMPTSP Palopo.

Kepala UPT Pendapatan, Chandrawali menjelaskan, penerapan kebijakan ini sebagai tidak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dengan Kepala DPMPTSP Kota Palopo.

"Dalam PKS yang sudah ditandatangani itu disebutkan, bahwa DPMPTSP berkewajiban untuk tidak memproses izin atau non perizinan, jika pemohon masih ditemukan tunggakan pajak daerahnya," jelasnya.

Chandrawali menerangkan, adapun jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Untuk itu, kata Chandrawali, seluruh masyarakat yang mengajukan perizinan di DPMPTSP Palopo terlebih dulu harus memeroleh Surat Keterangan bebas tunggakan pajak daerah dari UPT Pendapatan Wilayah Palopo.

"Saat ini kan kami sudah memiliki gerai di Mal Pelayanan Publik yang berada di Kantor DPMPTSP Kota Palopo, jadi masyarakat cukup mengecek disitu. Jika tidak ditemukan tunggakan pajak, maka akan kami terbitkan surat keterangan yang selanjutnya bisa digunakan untuk mengurus perizinan," katanya.

Chandrawali berharap, dengan adanya penerapan KSWP ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerahnya. "Dengan membayar pajak, berarti mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah," pungkasnya.

#Kota Palopo

Berita Populer