MAKASSAR, BUKAMATA - Selasa, 2 Maret 2021. Malam itu, DD (38) baru saja mengonsumsi minuman keras. Dia pun mabuk berat. Lalu, dia melihat ada seorang bocah 8 tahun, sedang bermain-main di depan rumahnya di Jalan Cenderawasih, Kota Makassar, Sulsel.
DD lantas mengambil senapan anginnya. Dia kemudian membidik bocah itu. "Dor!!!" Peluru mengenai dada bocah itu. Bocah itu pun terkapar.
"Anak itu, korbannya sementara main-main depan rumahnya. Tiba-tiba si pelaku ini mungkin dalam keadaaan mabuk dia ambil senapan angin, dia tembak si anak kecil itu, itu saja intinya," ujar Kapolsek Mariso, Kompol Ahmad Yulias.
Menurut Kompol Ahmad, korban terkena peluru senapan angin itu, pada bagian dada sebelah kanan. Beruntung tidak tembus. Namun kata Kompol Ahmad, tetap menimbulkan luka.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi dari Polsek Mariso bergegas ke lokasi. Mereka mengamankan pelaku. Juga barang bukti berupa sepucuk senapan angin.
Pelaku mengakui perbuatannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Penulis: Maulana
TAG
BERITA TERKAIT
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Lima Pekerja Migran Indonesia Ditembak Otoritas Maritim Malaysia
-
Komisi I DPR RI Dorong Evaluasi Penggunaan Senpi di Lingkungan TNI
-
Polisi Bantah Isu Penembakan di Desa Selli, Imbau Warga Tak Sebar Hoaks
-
Polisi Periksa 11 Saksi Penembakan Pengacara Senior Rudi S Gani