JAKARTA, BUKAMATA - DF (25) dan EFS (23). Dua wanita muda itu mengembus napas lega. Bosnya JH (47), sudah dibekuk polisi. Dua sekretaris itu, tak tahan menjadi objek perilaku cabul bosnya di sebuah perusahaan permodalan. Hampir setiap hari, keduanya mendapat perlakuan cabul.
JH kini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Dia dilaporkan kedua sekretarisnya, karena melakukan pencabulan selama jam kerja, di kantornya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi bilang, JH berupaya maksimal membujuk kedua korban tapi mendapat penolakan.
Baca Juga :
Awalnya, kepada korban, pelaku mengaku memiliki kemampuan meramal dan membuka aura korban. Awalnya juga, korban menuruti. Namun, saat ritual JH mulai aneh, keduanya menolak. Sang bos, meminta keduanya mandi bersama dengan JH. Tentu saja, DF dan EFS menolak.
Saat itu kata AKBP Nasriadi, JH berdalih akan meramal nasib dan rezeki, tapi ujung-ujungnya malah menggerayangi tubuh kedua korbannya.
Meski kedua korban sudah menolak, JH tetap memaksa dan semakin menjadi-jadi berbuat cabul. JH kerap mencabuli korban di kantor saat jam kerja.
“Ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut,” ucap Nasriadi lalu menambahkan, “Ini dilakukan secara sering, artinya sudah banyak sekali.”
Kedua korban pasrah. Pasalnya, keduanya melihat pelaku membawa keris di kantong belakangnya. Korban takut, pelaku kalap dan menusuk keduanya.
“Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam,” kata Nasriadi .
“Para korban takut menjadi korban pembunuhan dan sebagainya. Jadi takut, tidak melawan, dan pasrah,” lanjut Nasriadi.
DF, salah seorang korban menuturkan, tersangka JF tak pernah mengancam setiap kali berbuat cabul. Tersangka hanya memaksa sebelum menggerayangi tubuh korban. Namun, DF dan korban lainnya EFS terlanjur takut ketika melihat keris pelaku.
“Kalau mengancam dia tidak mengancam. Tapi, dia sering membawa keris di belakang sakunya,” ucap DF.
AKBP Nasriadi memastikan, pelaku JH sudah ditangkap dan ditahan. “Tersangka telah kita tahan,” jelas Nasriadi.
JH ditahan setelah DF, ditemani korban lainnya EFS, melapor pada Senin malam. Mereka tampak terpukul. Di Mapolres Metro Jakarta Utara, DF begitu syok dengan apa yang dialaminya.
Keluar dari halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, DF berjalan lemas sambil dituntun korban EFS. DF berjalan beberapa langkah menjauh dari halaman kantor polisi menuju mobil yang mengantarnya.
Di tengah jalan, EFS sampai harus menguatkan pegangannya lantaran DF hampir pingsan dan terjatuh.
Perlahan, DF bisa kembali berjalan menuju mobil sambil dituntun EFS. Akhirnya, ia tak kuasa menahan rasa kepedihan dan menangis tersedu-sedu.
EFS mencoba menenangkan rekannya itu, hingga akhirnya mereka berdua masuk ke dalam mobil. Menurut korban, JH berulang kali mencabuli mereka berdua saat jam kerja.
“Tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH,” ucap EFS.
Fachri, kuasa hukum kedua korban, mengatakan, pelaku melecehkan hampir setiap hari.
Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3 sampai 4 bulan.
“Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya,” ucap Fachri.
“Begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan,” sambung dia.
Selain membawa barang bukti video yang merekam JH saat melecehkan, Fachri membawa hasil visum korban.
Polisi menangkap JH di tempat kerjanya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dari kasus ini terungkap, perusahaan tempat JH menjadi bos, ternyata dimiliki kakak kandungnya.
Selama ini, JH mendapat tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan tersebut. “Tersangka JH merupakan adik pemilik perusahaan tersebut,” kata AKBP Nasriadi.
“Itu adalah perusahaan finance, perusahaan permodalan,” tambahnya.
Nyatanya, kepercayaan yang diberikan sang kakak disalahgunakan oleh JH.
Pria anak empat itu malah mencabuli DF dan EFS, yang tak lain sekretaris pribadinya.
“Kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya. Sekretaris 1 dan 2,” ucap Nasriadi.
Pelaku melecehkan dua korbannya sudah berlangsung selama berbulan-bulan.
Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Nasriadi.