MAKASSAR, BUKAMATA - Menyikapi surat aspirasi dari LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK), Komisi DPRD Makassar gelar rapat mediasi dengan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja kota Makassar dan pihak PT. Alpine Indo Makmur, Selasa (02/03).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir ini dihadiri juga Wakil Ketua III DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar Sahruddin Said dan beberapa anggota Komisi D.
Dalam rapat dengar pendapat siang ini, Ketua LSM LPK Roberth Pariakan meminta PT. Alpine Indo Makmur untuk segera menyelesaikan permasalahan pemecatan sepihak terhadap salah satu karyawannya dan agar kiranya melakukan pengecekan mengenai sistem kerja yang ada dalam lingkup perusahaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Wahab Tahir menjelaskan bahwa Komisi D dalam permasalahan ini bukan sebagai pengadil akan tetapi sebagai mediator untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.
“kami disini bukan pengadilan, akan tetapi setiap ada aspirasi yang masuk pasti kita akan kawal dengan atas nama rakyat,” tegasnya.
Wahab tahir menambahkan bahwa kesimpulan rapat, Komisi D meminta PT. Alpine Indo Makmur untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan kebijakan-kebijakan yang tepat.
“Mohon ibu Nova, sampaikan dengan owner PT. Apine Indo Makmur untuk segera lakukan mediasi kembali bersama pihak terkait,Disnaker menjadi mediator dan Komisi D akan terus mengawal hal tersebut,” tutup wahab.
BERITA TERKAIT
-
Bappeda Makassar Peringatkan Aparatur: Penyimpangan Keuangan Daerah Berhadapan dengan Hukum Serius
-
Bau dan Macet Menghantui, DPRD Desak Penanganan Serius Sampah Manggala
-
DPRD-Pemkot Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih, Mantapkan Pembangunan Kota Makassar
-
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026
-
Munafri Telusuri Tompobulu Cari Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Pekuburan di Makassar