Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Hasto mengaku kaget Nurdin Abdullah yang diusung partainya saat Pilgub itu tersandung kasus korupsi.
JAKARTA, BUKAMATA - PDI Perjuangan (PDIP) ikut berkomentar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, pasca ditangkap, Nurdin Abdullah sudah menyampaikan kepada Ketua DPD PDIP Sulsel, Andi Ridwan Witirri bahwa tidak pernah menerima gratifikasi.
"Beliau sendiri (Nurdin) sebelum dibawa KPK itu, menghubungi Pak Andi, mengatakan siap bertanggung jawab, baik di dunia akhirat, maupun juga bagi seluruh masyarakat. Bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan," kata Hasto, Minggu (28/2/2021).
Hasto mengaku kaget gubernur yang diusung partainya pada tahun 2018 lalu, tersandung kasus korupsi. Apalagi kata dia, Nurdin Abdullah selama ini dikenal sebagai orang baik.
"Banyak yang sedih karena beliau itu orang baik. Beliau ini orang baik. Bahkan, menerima Mohammad Hatta Award (Bung hatta anti Corruption Award/BHACA) sehingga kami juga sempat kaget," bebernya.
Meski begitu, Hasto memastikan PDIP tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan. Pihaknya masih menunggu lebih lanjut terkait penanganan perkara itu di KPK.
"Tetapi pada prinsipnya melihat kepemimpinan beliau, masukan yang diberikan dari jajaran DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, agar partai memberikan advokasi. Karena beliau rekam jejaknya kan' sangat baik. Apakah ini ada faktor x yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK," bebernya.
Hasto mengatakan, partai bakal menertibkan kader ataupun pihak yang terlibat dengan PDI Perjuangan agar tak terseret kasus korupsi.
"Dalam situasi ini kami dukung upaya KPK di dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Diketahui, Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya diamankan KPK dalam OTT yang dilakukan sejak Jumat hingga Sabtu kemarin. Dalam kasus ini, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain Nurdin, KPK turut menjerat Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat sebagai tersangka penerima dan pengusaha Agung Sucipto sebagai pemberi suap.
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45