Redaksi : Minggu, 28 Februari 2021 17:24
Fahri Hamzah

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Pria yang pernah mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai kepala daerah terbersih itu, ditangkap Jumat (26/2/2021) dini hari, di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman Makassar. Saat ini, Nurdin Abdullah dan dua tersangka lainnya, Edy Rahmat (Sekdis PUTR Pemprov Sulsel) dan Agung Sucipto (kontraktor), ditahan di Rutan KPK.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menanggapi penangkapan ini. Dalam akun twitternya, Fahri berkomentar bahwa dengan sistem dalam UU hasil revisi baru, jika KPK menangkap seseorang semestinya sudah dengan alat bukti hasil audit yang lengkap.

“Beda dengan KPK sebelumnya yang tanpa pengawasan, KPK sekarang seharusnya lebih teliti dan bertanggungjawab dengan hukum acara yang sesuai KUHAP,” cuitnya.

Fahri Hamzah memberikan kritik agar KPK tak melakukan tangkapan “kelas receh” seperti KPK di masa lalu. Jika OTT bekerja dengan metode lama, sementara KPK punya kapasitas melakukan lebih dari itu, maka Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 mengatakan bahwa citra KPK bisa rusak.

Terakhir, Fahri Hamzah mendoakan KPK agar bisa lebih baik lagi. Dalam cuitannya, Fahri mengunggah gambar dokumen tebal yang disebutnya sebagai berisi kritik dalam upayanya terus memperbaiki kinerja KPK. Ia memotivasi KPK kerja seperti Kejaksaan RI yang sedang membongkar mega korupsi puluhan trilyun di Jiwasraya, Bumiputera dan BPJS.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek di Sulsel. "Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Minggu dini hari.

Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor. Gubernur Nurdin Abdullah diusung oleh PAN, PDIP, dan PKS, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Dia diduga menerima suap Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor.

Pasca Nurdin jadi tersangka, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaui Dirjen Otonomi Daerah menunjuk Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk mengantisipasi stagnansi roda pemerintahan di Pemprov Sulsel per hari Minggu (28/2/2021).