BONE, BUKAMATA - Rabu, 24 Februari 2021, sekitar pukul 15.00 Wita. Unit Resmob Satreskrim Polres Bone dipimpin Kanit Resmob Polres Bone, Ipda Muh Riad, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, itu berdasarkan laporan korban, Hedi Diana (34). Pelaku bernama Yemmang (25). Awalnya, pelaku memasuki rumah korban lewat pintu belakan yang ditutup menggunakan seng sebagai penghalang.
Pasalnya, rumah korban belum dipasangi pintu. Pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur. Pelaku lalu mengambil ponsel korban yang berada tepat di sampingnya.
Korban yang saat itu bangun ingin menggunakan ponsel, namun sudah tidak ada. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Resmob Satreksrim Polres Bone, lalu mengamankan Yemmang di Desa Maduri, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencuri satu unit HP Vivo y91c warna merah, dengan imei: 865511046634697 di Jl Andi Pangerang, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti ponsel Vivo y91c, dibawa ke Mako Polres Bone, untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga