Ririn
Ririn

Rabu, 24 Februari 2021 20:12

Eyad al-Gharib menutupi wajahnya saat tiba di ruang sidang. (Foto: THOMAS FREY / POOL / AFP)
Eyad al-Gharib menutupi wajahnya saat tiba di ruang sidang. (Foto: THOMAS FREY / POOL / AFP)

Pria Suriah Dijatuhi Hukuman Penjara di Jerman atas Kejahatan Kemanusiaan

Eyad al-Gharib, 44 tahun, dinyatakan bersalah karena membantu penyiksaan terhadap puluhan orang pada awal perang Saudara di Suriah.

BUKAMATA - Pengadilan Jerman pada Rabu (24/02/2021) memvonis mantan agen dinas intelijen Suriah karena terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Eyad al-Gharib, 44 tahun, dinyatakan bersalah karena membantu penyiksaan terhadap puluhan orang pada awal perang Saudara di Suriah.

Dia dituduh membantu menangkap setidaknya 30 pengunjuk rasa dan mengirim mereka ke pusat penahanan Al-Khatib di Damaskus setelah unjuk rasa di Duma.

Pengadilan regional di Koblenz di Jerman memberinya hukuman penjara empat setengah tahun.

Vonis tersebut merupakan yang pertama di pengadilan di luar Suriah terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh rezim Presiden Bashar al- Assad.

"Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan karena membantu dan mendukung kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk penyiksaan dan perampasan kebebasan," kata hakim Anne Kerber.

Al-Gharib adalah anggota Direktorat Intelijen Umum Assad. Dia telah melarikan diri ke Jerman, di mana dia ditangkap pada tahun 2019.

Selain Al Gharib, pengadilan di Koblenz juga akan mengadili terdakwa lainnya, bernama Anwar Raslan, 58 tahun.

Dia adalah anggota pemerintahan Assad, dan dituduh secara langsung melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk mengawasi pembunuhan 58 orang dan penyiksaan terhadap 4.000 orang lainnya.

Sidang Raslan diperkirakan akan berlangsung setidaknya hingga akhir Oktober.

Kedua pria tersebut diadili berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan negara asing untuk menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kejahatan perang dan genosida, di mana pun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Jerman