Ulfa : Senin, 22 Februari 2021 16:22

BUKAMATA - Seorang pria berinisial MJ (54) diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak yang baru berusia 12 tahun.

Dalam melakukan aksinya, warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro itu mengiming-imingi dengan memberikan uang kepada korban.

Padahal, antara pelaku dengan korban masih ada hubungan kekeluargaan. Apalagi korban juga mengalami tuna rungu.

Aksi pencabulan tersebut bermula saat pelaku memanggil korban dengan isyarat melambaikan tangan kanannya untuk memberi uang.

Selanjutnya korban menghampiri tersangka lalu korban di cabuli. Setelah kejadian tersebut korban diberi uang sebesar 15 ribu rupiah.

Tak lama setelah itu, pelaku petugas langsung melakukan penagkapan terhadap pelaku.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya, di Kecamatan Kasiman. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut." kata Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna, Senin (22/2/2021).