Redaksi : Sabtu, 20 Februari 2021 20:38
Pelaku Irfan dan barang bukti sepeda motor dan ponsel.

MAROS, BUKAMATA - Sabtu, 20 Februari 2021. Sekira pukul 04.00 Wita. Tim Jatanras Polres Maros yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu bersama Kanit Reskrim Polsek Mandai, tengah melakukan patroli rutin di Dusun Pattongtongan, Desa Pattongtongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Tiba-tiba, petugas melihat 2 orang. Satu menaiki motor Fino putih, sambil mendorong motor Kawazaki KLX pakai kaki atau ditonda. Kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, pelaku adalah Irfan Afandi (29), seorang sopir mobil. Saat dilakukan interogasi awal, Afandi tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan motor tersebut.

Ternyata, motor Kawasaki KLX itu adakah motor curian. Kepada polisi, Irfan mengaku mencuri sepeda motor itu bersama JS. Saat hendak ditangkap, JS lari ke semak-semak. Dia membuang ponsel HP merek Vivo Y20 warna biru. Ternyata itu juga curian.

Polisi lalu mengarahkan pemiliknya untuk melapor. Pemiliknya, M Alwi melapor kalau ponsel dan motor Fino-nya, itu dicuri pada Senin, 15 Februari 2021, sekira pukul 03.00 Wita. Di rumahnya, di Dusun Makkaraeng Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencungkil jendela. Kemudian mengambil 2 unit HP merek Vivo Y20 dan Oppo A12, serta unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna Merah dengan Nopol DD 5457 TY, Noka : MH3SE88F0KJ055591, Nosin : E3W6E0232097, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp21 juta.

Saat ini, JS masih dalam pencarian. Selanjutnya pelaku Irfan dan barang bukti, dibawa ke Polsek Mandai guna dimintai keterangan.

Penulis: Maulana

TAG