GOWA, BUKAMATA - Kamis, 11 Februari 2021. Malam sudah sangat larut di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel. Seisi rumah sudah pulas. Namun belum bagi M. Otaknya mesumnya bekerja.
Pria paruh baya itu perlahan meninggalkan pembaringannya, saat istrinya sedang lelap. Dia lalu mengendap-endap ke kamar AA (16), putri tirinya. M lalu masuk dan berbaring di samping gadis itu. Tidak hanya berbaring, M juga meraba-raba tubuh AA.
Hal itu sontak membuat AA terbangun. Dia pun meronta-ronta sambil meneriakkan kata makian untuk ayah tirinya itu. Malam yang hening pun berubah riuh. Sang ibu terbangun.
Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto mengatakan, pelaku juga pernah melakukan perbuatan cabul itu kepada putri tirinya yang lain. Itu terungkap pada malam itu.
Tak terima, ibu korban pun melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi. Saat ini ditangani Polres Gowa. Pelaku sudah ditahan. Dia dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Mengenal 'Poppo', Hantu yang Gegerkan Warga Gowa
-
200 KK di Gowa Bakal Dapat Pasokan Air dari Pembangunan Sumur Bor
-
Tingkatkan Kualitas Pertanian Sulsel, Ridwan Andi Wittri Bagikan 1.091 Unit Pompa Air BBG