Ulfa
Ulfa

Senin, 15 Februari 2021 16:31

Lucinta Luna. IST
Lucinta Luna. IST

Lucinta Luna Sudah Bebas dari Penjara Sejak 11 Februari

Lucinta Luna menerima asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

BUKAMATA - Lucinta Luna akhirnya menghirup udara bebas. Itu setelah dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu sejak Kamis (11/2/2021).

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Lucinta menerima asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Rika juga menyebut Lucinta menerima asimilasi setelah memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika, Senin (15/2).

Lucinta mendekam di Lapas Kelas I Pondok Bambu sejak 12 Februari 2020 lalu setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal 10 Agustus 2021, Lucinta dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Lebih lanjut, Rika menyampaikan selama asimilasi, Lucinta tetap berada di bawah pengawasan pihak terkait.

"Yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat," ucap Rika dilansir CNN.

Kasus yang menjerat Lucinta berawal saat ia dan tiga rekannya diringkus polisi di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 November 2019 lalu.

Saat penggerebekan itu, polisi menemukan butir-butir pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lucinta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Lucinta Luna

Berita Populer