Redaksi : Sabtu, 13 Februari 2021 09:57
ilustrasi

PEKALONGAN, BUKAMATA - Jumat, 12 Februari 2021. SBR (35) tak berkutik. Personel Satreskrim Polres Pekalongan membekuknya, saat dia menjadi pelayan di warung martabak di Kecamatan Ngrangho, Bojonegoro.

Penyamarannya terbongkar. Dia pelarian usai menghabisi nyawa rekannya sesama debt collector, Bambang Siswanto.

Pembunuhan itu terjadi November 2020 lalu. Berawal dari percakapan di WhatsApp. Korban menyinggung pelaku, lalu berujung ajakan duel.

Duel lalu berlangsung di Stadion Hoegeng. Keduanya saling serang dengan senjata tajam. Ujungnya korban terdesak. Namun pelaku terus menganiayanya hingga tewas.

Mengetahui korban tewas, pelaku lalu kabur ke Bojonegoro. Ditangkap saat jadi pelayan di sebuah warung martabak.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M. Irwan Susanto mengatakan, saat ini SBR telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.