Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Kepada korban, pelaku berjanji membelikan sepeda motor untuk menutup aksi bejatnya.
BUKAMATA - Seorang pria paruh baya berinisial SP (49) ditangkap polisi karena berulang kali mencabuli putri tirinya yang baru berusia 15 tahun.

Aksi bejat pelaku pertama kali terjadi pada bulan Oktober 2020 lalu. Saat itu, korban yang sedang mandi dipanggil pelaku.
Kepada korban, pelaku berjanji membelikan sepeda motor untuk menutup aksi bejatnya. Kejadian itu terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Pelaku menanyakan kepada korban apakah mau dibelikan sepeda motor. Tak hanya itu, pelaku kemudian mencabuli korban," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadani, Sabtu (13/2/2021).
Dari pengakuan pelaku, dia mencabuli putri tirinya itu sebanyak tiga kali. Selain menjanjikan membeli sepeda motor, pelaku juga mengancam korban jika nekat memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.
"Kasus ini terungkap setelah korban bertemu dengan ayah kandungnya SS (36). Kepada ayahnya, korban menceritakan aksi bejat ayah tirinya," ujarnya.
ak terima anaknya dicabuli, SS kemudian membawa putrinya ke Polres Asahan untuk melaporkan aksi bejat pelaku. Petugas yang mendapat laporan kemudian mengamankan tersangka SP.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14